PERBANDINGAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI NEGERI DAN DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI SWASTA
(Studi Kasus Pada dr. N dan dr. S)
DOI:
https://doi.org/10.55208/bistek.v13i2.215Kata Kunci:
pajak penghasilan, dokter, pegawai negeri, pegawai swasta, wajib pajak, pekerjaan bebas, tenaga ahliAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan untuk dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta serta menganalisis apakah terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan antara dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta. Data yang digunakan oleh peneliti, yaitu data primer dan data sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta dapat dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak final, maupun tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya. Terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan pajak penghasilan antara Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri dan pegawai swasta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Majalah Bisnis & IPTEK
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.