PERBANDINGAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI NEGERI DAN DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI SWASTA

(Studi Kasus Pada dr. N dan dr. S)

Penulis

  • Rizki Alaika Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.55208/bistek.v13i2.215

Kata Kunci:

pajak penghasilan, dokter, pegawai negeri, pegawai swasta, wajib pajak, pekerjaan bebas, tenaga ahli

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan Pajak Penghasilan untuk dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta serta menganalisis apakah terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan antara dokter dengan status pegawai negeri atau pegawai swasta. Data yang digunakan oleh peneliti, yaitu data primer dan data sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta dapat dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, tidak final, maupun tidak dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya. Terdapat persamaan dan perbedaan pengenaan pajak penghasilan antara Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berprofesi dokter dengan status sebagai pegawai negeri dan pegawai swasta.

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-21

Cara Mengutip

Alaika, R. (2023). PERBANDINGAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI NEGERI DAN DOKTER DENGAN STATUS PEGAWAI SWASTA : (Studi Kasus Pada dr. N dan dr. S) . Majalah Bisnis &Amp; IPTEK, 13(2), 55–79. https://doi.org/10.55208/bistek.v13i2.215